Rabu, 17 Februari 2010

Nikah siri dan poligami, haramkah??!

Wanita mana sih yang mau dinikah siri atau dipoligami??? Mungkin hampir sebagian besar wanita menjawab "tidak!!!". Banyak yang bilang menikah siri atau poligami itu merugikan pihak wanita. Istri dan anak dari nikah siri tidak mendapatkan hak yang sama dengan pernikahan yang tercatat di KUA. Istri dan anak dari suami yang berpoligami merasa tidak adil dengan pembagian harta atau jatah kunjungan. Tapi marilah kita kembali ke hukum yang sudah Allah tentukan... Menikah, jika sudah memenuhi rukun-rukunnya maka sah dihadapan Allah. Meskipun masyarakat Indonesia sekarang beranggapan bahwa nikah yang tidak tercatat oleh KUA disebut nikah siri. Dengan adanya RUU HMPA (Hukum Materiil Peradilan Agama), orang yang tidak mencatat pernikahannya di KUA akan mendapat hukuman pidana.
.
Ada beberapa alasan mengapa banyak masyarakat Indonesia yang melakukan nikah siri, misalnya karena biaya atau keterbatasan informasi bagi masyarakat daerah. Seperti yang saya lihat di televisi, banyak pasangan yang sudah lanjut usia justru sangat antusias mengikuti nikah massal gratis. Mereka sudah menikah sah secara agama, namun karena tidak adanya biaya atau pengetahuan mereka yang kurang, maka pernikahannya tidak dicatatkan oleh pemerintah. Saya sependapat dengan seorang ibu (lupa namanya) dalam acara Debat di salah satu stasiun TV, bahwa sebaiknya orang yang melakukan nikah siri (tidak mencatatkan pernikahannya) bukan dihukum pidana tapi justru pemerintah memberikan fasilitas terhadap pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya itu.
.
Begitu juga dengan poligami...
.
"... maka nikahilah perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja..." (An-Nisa 4 : 3)
.
Berdasarkan ayat tersebut, Islam tidak mengharamkan poligami. Dan kita sebagai ummat Islam tentunya juga tidak boleh mengharamkan suatu hal yang dihalalkan oleh Allah, meskipun hal itu tidak kita senangi. Allah mengutus Muhammad s.a.w. sebagai teladan dan contoh bagi ummat manusia, dan Allah memberikan izin padanya untuk menikah dengan empat orang wanita. Tentunya hal ini bisa dianggap contoh oleh ummat Islam bahwa Allah memperbolehkan ummat Islam untuk menikahi beberapa wanita dengan batas maksimal empat orang. Maka dari itu, kata "adil" dalam ayat ini bisa berarti adil yang dapat dilakukan oleh manusia, karena sesungguhnya Muhammad s.a.w. juga merupakan manusia seperti kita.
.
Saya membaca ayat lain yang artinya:
.
"... Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya..." (Al-Ahzab 33 : 37)
.
Mungkin inilah salah satu dari berbagai hikmah mengapa Allah memberikan contoh berpoligami melalui Muhammad s.a.w.. Berdasarkan ayat ini, maka halal hukumnya menikahi mantan istri dari anak angkat jika segala urusan (masa idah) sudah selesai. Sehingga tidak ada larangan bagi ummat Islam untuk melakukan hal yang sama.
.
Terkait masalah nikah siri dan poligami yang merugikan pihak wanita, seharusnya dibuat peraturan dimana hak dari istri dan anak yang dinikah siri atau dipoligami sama dengan pernikahan yang dicatatkan di KUA maupun dengan istri yang sah menurut pemerintah. Bukan malah membuat peraturan dimana pelaku nikah siri dan poligami mendapat hukuman pidana. Lain halnya dengan pelaku nikah mut'ah (nikah kontrak) yang memang dilarang oleh Islam, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
.
"Permudah nikah, persulit talak/cerai"
Islam begitu indah... Bagi orang-orang yang ingin menyegerakan untuk menyempurnakan separuh dien-nya, Islam menganjurkan untuk mempermudah pernikahan. Maka sebaiknya pemerintah juga memfasilitasi sehingga masyarakat terbebas dari perbuatan zina. Subhanallah...
.
Semoga tulisan ini bermanfaat, saya mohon maaf maaf jika ada kesalahan. Ini hanya sebatas opini dari saya, mohon masukannya. Allah Maha Benar atas segala sesuatu...

1 komentar:

  1. wah wah wah...berat banget niy tulisannya..
    hehehe..atw jangan2 gw nya yg ga nyampe mikirnya..tp secara keseluruhan gw sepakat ma Riz...
    Cuma ad satu pertanyaan,,"jd siap dipoligami niy..?" :b kidding.. '^^v

    BalasHapus